• Mon. Dec 23rd, 2024

Syarat KPR Rumah Bagi Yang Masih Lajang

ByPrasetya

Aug 31, 2022

Saat sudah menikah ada banyak keunggulan yang bisa didapatkan dari segi finansial. Seperti akan mendapatkan tunjangan pasangan dari pekerjaan yang dipunyai, biaya pembayaran yang murah ketika kredit, dan juga hal lainnya karena menggunakan status sudah menikah untuk memudahkan urusan ketika mengajukan kredit. Termasuk juga saat mengajukan KPR yang akan membuat prosesnya lebih mudah karena tidak perlu menunggu usia minimal pengajuan ketika sudah menikah. Apabila sudah menikah tinggal untuk menggunakan identitas dari suami dan istri yang perlu disiapkan untuk syarat KPR rumah yang akan diajukan.

Akan tetapi bagi yang belum menikah tetapi sudah mempunyai usia minimal untuk pembelian KPR yaitu 21 tahun, Anda tetap bisa untuk mengajukan KPR sehingga mendapatkan rumah impian. Pengajuan KPR tersebut akan mempunyai proses yang sama dan syarat yang tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR bagi pasangan yang sudah menikah. Akan tetapi tentunya bagi lajang akan lebih mudah dan tidak membutuhkan dokumen yang berlaku untuk pasangan yang sudah atau pernah menikah.

Di mana untuk syarat mengajukan KPR yang perlu dipenuhi bagi yang masih berstatus lajang dan belum menikah adalah:

  • Pertama adalah bisa mengajukan KPR asalkan merupakan seorang Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Bagi yang masih lajang perlu untuk memenuhi syarat usianya yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun atau tergantung ketentuan untuk akhir pembayaran KPR. Usia minimal ini biasanya tidak berlaku bagi yang sudah menikah, sehingga di bawah 21 tahun tetap bisa mengajukan KPR untuk pasangan menikah.
  • Mempunyai pekerjaan dengan penghasilan tetap dengan kerja 2 minimalnya 2 tahun.
  • Bisa untuk membayar 90 persen nilai objek yang diinginkan, sehingga memudahkan untuk pengajuan KPR akan diterima.

Setelah memenuhi syarat KPR rumah di atas, siapkan juga dokumen lengkapnya yang akan diajukan ke pihak bank. Untuk berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut adalah:

  • Pertama siapkan fotokopi dari identitas diri yang dipunyai yaitu KTP, kartu keluarga, dan juga NPWP.
  • Selanjutnya bagi yang mempunyai penghasilan bisa untuk membuktikannya dengan slip gaji selama 3 bulan terakhir. Atau bisa untuk menyiapkan rekening koran tabungan yang dipunyai 6 bulan terakhir.
  • Bagi yang mengajukan KPR adalah seorang pengusaha bisa untuk menyiapkan akta pendirian usaha atau izin usaha yang dipunyai.
  • Menyediakan juga surat keterangan kerja minimalnya 2 tahun.
  • Siapkan lampiran SK pengangkatan karyawan.
  • Siapkan juga ijazah terakhir.
  • Dan lampirkan SPT PPh 21 bagi yang akan mengajukan KPR ke bank.

Pengajuan KPR tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen dari rumah yang diinginkan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai jaminan kredit yang akan didapatkan dari pihak bank. Untuk jenis dokumen unit rumah yang perlu disiapkan adalah:

  • Pertama siapkan dokumen salinan SHM tanah yang dipunyai.
  • Siapkan juga salinan IMB yang dipunyai.
  • Terakhir adalah siapkan salinan persetujuan penjualan rumah yang didapatkan dari pihak properti ataupun pengembang.

Berbagai syarat KPR rumah yang telah dipenuhi dan disiapkan tersebut bisa untuk diajukan ke tempat yang dipilih untuk mendapatkan KPR yang dibutuhkan. Pastikan untuk lolos juga dari BI checking profil nasabah dengan tidak mempunyai pinjaman atau kredit yang masih aktif. Anda bisa mendapatkan KPR rumah di banyak bank, termasuk pilihan produk KPR First yang bisa didapatkan di bank BCA. KPR tersebut berlaku untuk yang masih lajang maupun sudah menikah dengan syarat-syarat yang bisa dilihat dengan mudah di website resmi BCA.